KAMPUS : DIHILANGKANNYA SEMESTER PENDEK (SP) MEMBUAT MAHASISWA/MAHASISWI KESULITAN MEMPERBAIKI NILAI
DIHILANGKANNYA SEMESTER PENDEK (SP) MEMBUAT MAHASISWA/MAHASISWI KESULITAN MEMPERBAIKI NILAI
TRUSTMINUTES - Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara, yaitu semester ganjil dan semester genap setiap pergantian Tahun Akademik. Tujuan Semester Pendek yaitu untuk remidiasi atau perbaikan nilai.
Didalam semester pendek mata kuliah yang bersangkutan harus sama jumlah tatap muka seperti pada semester pendek. Semester pendek dilaksanakan oleh Fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing Fakultas. Sehubungan dengan pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) di FisipUnmul, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Akademik Unmul Tahun 2016 bagian ketujuh pasal 33 ayat 2 yang menyatakan; “Semester pendek dilaksanakan Fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing”.
2. Hasil konsultasi dengan Wakil Rektor I tentang pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017.
3. Hasil rapat tanggal 30 Maret 2016 yang dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan dan seluruh Ketua Program Studi di lingkungan Fisip.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka diputuskan bahwa pada Tahun Akademik 2016/2017 Program SEMESTER PENDEK (SP) DITIADAKAN.
Dengan adanya berita di atas, Muhammad Ramadan sebagai Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi mengklarifikasi tentang dihilangkannya Semester Pendek (SP).
“Ditiadakannya SP membuat kita harus menunggu semester berikutnya untuk bisa mengambil mata kuliah tersebut. Jadinya sangat susah untuk memperbaiki nilai. Semester Pendek itu sepertinya sudah ditiadakan ke seluruh Fakultas yang ada di Universitas Mulawarman.”
Tetapi isu yang beredar pada tahun 2015 tentang dihilangkannya Semester Pendek sudah menyebar di beberapa Fakultas, mungkin alasannya Rektor atau Dekan menghilangkan Semester Pendek itu, dengan adanya kenaikan Akreditasi Fakultas membuat mereka menghilangkan Semester Pendek (SP). Ditambah dalam peraturan Universitas apabila Akreditasi Fakultas meningkat sebelumnya dari Akreditasi C ke Akreditasi A yang sekarang ini semua kebijakan akan diubah dalam setiap masing-masing kebutuhan tentang pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017 di Fakultas Universitas Mulawarman.
Dari data dan fakta yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dihilangkannya Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017 sudah di sepakati oleh pihak Rektor Universitas Mulawarman di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Maka dari itu, mahasiswa/mahasiswi diharapkan untuk selalu bisa mendapatkan nilai terbaik dalam tiap semester.
TRUSTMINUTES - Semester Pendek (SP) adalah pelaksanaan perkuliahan jenjang sarjana yang dilakukan pada semester antara, yaitu semester ganjil dan semester genap setiap pergantian Tahun Akademik. Tujuan Semester Pendek yaitu untuk remidiasi atau perbaikan nilai.
Didalam semester pendek mata kuliah yang bersangkutan harus sama jumlah tatap muka seperti pada semester pendek. Semester pendek dilaksanakan oleh Fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing Fakultas. Sehubungan dengan pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) di FisipUnmul, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Peraturan Akademik Unmul Tahun 2016 bagian ketujuh pasal 33 ayat 2 yang menyatakan; “Semester pendek dilaksanakan Fakultas sesuai dengan kebutuhan masing-masing”.
2. Hasil konsultasi dengan Wakil Rektor I tentang pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017.
3. Hasil rapat tanggal 30 Maret 2016 yang dihadiri oleh Dekan, para Wakil Dekan, para Ketua Jurusan dan seluruh Ketua Program Studi di lingkungan Fisip.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka diputuskan bahwa pada Tahun Akademik 2016/2017 Program SEMESTER PENDEK (SP) DITIADAKAN.
Dengan adanya berita di atas, Muhammad Ramadan sebagai Mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi mengklarifikasi tentang dihilangkannya Semester Pendek (SP).
“Ditiadakannya SP membuat kita harus menunggu semester berikutnya untuk bisa mengambil mata kuliah tersebut. Jadinya sangat susah untuk memperbaiki nilai. Semester Pendek itu sepertinya sudah ditiadakan ke seluruh Fakultas yang ada di Universitas Mulawarman.”
Tetapi isu yang beredar pada tahun 2015 tentang dihilangkannya Semester Pendek sudah menyebar di beberapa Fakultas, mungkin alasannya Rektor atau Dekan menghilangkan Semester Pendek itu, dengan adanya kenaikan Akreditasi Fakultas membuat mereka menghilangkan Semester Pendek (SP). Ditambah dalam peraturan Universitas apabila Akreditasi Fakultas meningkat sebelumnya dari Akreditasi C ke Akreditasi A yang sekarang ini semua kebijakan akan diubah dalam setiap masing-masing kebutuhan tentang pelaksanaan Program Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017 di Fakultas Universitas Mulawarman.
Dari data dan fakta yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa dihilangkannya Semester Pendek (SP) Tahun Akademik 2016/2017 sudah di sepakati oleh pihak Rektor Universitas Mulawarman di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Maka dari itu, mahasiswa/mahasiswi diharapkan untuk selalu bisa mendapatkan nilai terbaik dalam tiap semester.
Komentar
Posting Komentar