KAMPUS : PERUBAHAN SISTEM YANG TIDAK DISERTAI DENGAN PENINGKATAN FASILITAS


TRUSTMINUTES – Unmul resmi berdiri 27 September 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan No. 130 Tahun 1962 Tanggal 28 September dan dikukuhkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No. 65 Tanggal 23 April 1963. Awalnya, Unmul memiliki hanya empat fakultas, yaitu: (1) Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (Mei 1966, diubah menjadi Fakultas ISIPOL dan Fakultas Ekonomi), (2) Fakultas Pertanian, (3) Fakultas Kehutanan, dan (4) Fakultas Pertambangan.

Seiring perkembangan, sekarang Unmul mempunyai 14 Fakultas terdiri 90 Program Studi (Diploma D3, S1, S2 dan S3) dengan jumlah 38 ribu mahasisawa. Dosen sebanyak 1.062 orang (246 S-3, S-2 760 orang, dan S-1 56 orang), ditambah 1.353 Tenaga Kependidikan.

Seiring perkembangan Universitas Mulawarman Samarinda juga  menetapkan untuk mengubah metode pembayaran perkuliahan yang awalnya berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diubah menjadi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mendapat banyak tanggapan pro-kontra dari kalangan mahasiswa. SPP sendiri merupakan system pembayaran untuk perkuliahan mahasiswa tanpa subsidi dari pemerintah sendangkan UKT merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester yang sudah disubsidi oleh pemerintah. Perubahan metode pembayaran ini baru mulai diberlakukan untuk mahasiswa angkatan 2013/2014 keatas, muncul berbagai pendapat yang menganggap UKT tidak sesuai dengan jenis penggolongan yang sudah ada karena manipulasi data. Tapi banyak juga yang beranggapan kalau UKT lebih simple karena hanya perlu membayar sekali setiap semester dan tidak ada pungutan lain diluar ketentuan UKT itu. Dengan kata lain bahwa apabila dalam pelaksanaannya mahasiswa dipungut dana diluar ketentuan UKT maka itu merupakan pelanggaran

Namun, perkembangan demikian kurang diimbangi dengan penyediaan memadai (kuantitas dan kualitas) prasarana dan sarana penunjang pelaksanaan pembelajaran:  ruang kuliah;  ruang kerja dosen;  ruang belajar (berbeda dari ruang kuliah);  ruang seminar; ruang dan perlengkapan alat laboratorium;  ruang bersama;   bahan pustaka (buku teks, karya ilmiah dan jurnal);  sistem informasi dan fasilitas untuk pembelajaran, administrasi dan keuangan (hardware, software, e-learning). Selain itu, mutu manajemen masih belum baik.

Kita misalnya masih menyaksikan pelaksanaan Ujian Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Tugas Akhir/Skripsi yang kurang layak.   Program Studi (PS)  ini  telah  berdiri sejak tahun 1984 dan telah meluluskan ribuan sarjana, namun hingga sekarang  tidak memiliki   Ruang Seminar (tempat melakukan kegiatan ilmiah seperti:  Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Skripsi, dan kegiatan  ilmiah lain). PS  ini menggunakan ruang laboratorium (walaupun tidak menggambarkan layaknya Laboratorium karena tidak ada berisi alat perlengkapan Laboratorium sama sekali) untuk kegiatan Seminar Proposal, Seminar Hasil dan Ujian Skripsi. Mahasiswa yang hadir dalam Ujian Skripsi  itu  duduk di lantai berdesak-desakan dan sebagian berdiri  karena ukuran  ruangan yang sempit. Alat perlengkapan laboratorium micro teaching yang merupakan salah satu sarana pembelajaran paling esensial pada PS di  fakultas keguruan dan ilmu pendidikan itu juga tidak ada sama sekali. Sebetulnya, pada PS dan  fakultas lain pun sudah lama mengeluhkan permasalahan berkaitan dengan laboratorium ini. Kekurangan/ketiadaan anggaran pendanaan untuk pemeliharaan bahan dan alat perlengkapan laboratorium hingga mengalami kerusakan dan sebagian sudah tidak bisa terpakai.
 Dengan pembayaran UKT yang beragam mulai dari Rp.800.000 – Rp.5.000.000 tergantung golongan yang sudah ditentukan saat PTN, banyak mahasiswa yang merasa tidak sesuainya UKT yang sudah dibayar dengan UKT yang sudah dibayar. Menurut mahasiswa dari berbagai fakultas hanya 4 dari 10 mahasiswa yang menganggap UKT yang dibayarkan sesuai dengan fasilitasnya, sedangkan sisanya merasa fasilitas yang diarasa kurang memuaskan untuk menunjang jalannya perkuliahan. Permasalahan umum lain yang dirasakan dari 10 mahasiswa tadi berupa beberapa dosen yang dirasa kurang professional bahkan mempersulit mahasiswa untuk cepat lulus, serta staff yang dirasa kurang profesional dan tidak ada ditempat ketika jam kerja.

Fasilitas di sebuah institusi pendidikan  merupakan salah satu bagian penting yang perlu diperhatikan. Pasalnya, keberadaan sarana dan prasarana ini akan menunjang kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa serta mendukung terwujudnya proses belajar-mengajar yang kondusif. Dengan terwujudmya proses belajar-mengajar yang kondusif dapat meningkatkan prestasi dan mampu bersaing di lingkup nasional maupun internasional. Kita semua berharap semoga dengan ditingkatkannya fasilitas di Universitas Mulawarman nantinya dapat mencapai sebagaimana visinya yaitu “menjadi Universitas berstandar internasional yang mampu berperan dalam pembangunan bangsa melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang bertumpu pada sumber daya alam (sda) khususnya hutan tropis lembab (tropical rain forest) dan lingkungannya”.

Oleh : Arfian Rony Ashadi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KAMPUS : FKIP UNMUL ADAKAN KKN dan PPL SECARA BERSAMAAN TAHUN INI

KAMPUS : FKIP DIKEPUNG BANJIR

HIBURAN : FILM REVIEW : SEBELUM IBLIS MENJEMPUT